2) Naskh Al-Qur'an dengan hadits. a. Naskh Al-Qur'an dengan hadist ahad. Jumhur berpendapat hal ini tidak boleh, sebab Al-Qur'an adalah mutawatir dan menunjukkan yakin, sedang hadits ahad dzanniy, bersifat dugaan, disamping tidak sah pula menghapuskan sesuatu yang maklum dengan yang dugaan. b. Naskh Al-Qur'an dengan hadits mutawatir. Dalam pemahaman lughat atau bahasa, hadits Mutawatir memiliki arti beriring-iringan atau berurut-urut, sedangkan berdasarkan istilah hadits ini artinya: suatu hasil balasan daripancaindera yg diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yg berdasarkan kebiasaan tidak mungkin mereka berkumpul & bersepakat untuk dusta. 4. Pengertian secara Umum. Secara umum, Hadits Masyhur adalah salah satu jenis hadits di dalam ajaran agama Islam yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih, tetapi belum sampai pada tingkatan derajat mutawatir. Jenis hadits ini tidak dapat diriwayatkan oleh perawi yang jumlahnya kurang dari tiga orang. A. Konsep Kehujjahan Hadis Imam Syafi'i. Istilah "konsep" berasal dari bahasa latin concipere (concept: inggris) yang berarti mengerti dan memahami. Secara leksikal "konsep" mengandung arti ide pokok yang mendasari suatu gagasan yang bersifat umum, atau ide tentang sesuatu. Ia berkaitan dengan obyek yang abstrak universal. Syaikh Manna Al-Qaththan dalam buku Pengantar Studi Ilmu Hadits mengungkapkan definisi "mutawatir" yang berasal dari kata 'at-tawatur' artinya berurutan. Adapun hadits mutawatir menurut istilah yakni hadits yang diriwayatkan oleh banyak perawi pada setiap tingkatan sanadnya dan menurut akal tidak memungkinkan mereka sepakat untuk berdusta dan Hadits Mutawatir secara bahasa adalah berturut-turut . Sedangkan secara istilah, Nuruddin mengatakan dalam bukunya Manhaj Al-Naqdi fi Ulum al-Hadist (1997) hadist Mutawatir adalah : "Hadits yang diriwayatkan oleh banyak perawi yang diyakini tidak akan sepakat berdusta dari perawinya, baik dari awal sanad tengah maupun akhirnya. Yang periwayatannya disandarkan kepada pengamatan indrawi". Hadits Ditinjau dari Kuantitasnya. Ditinjau dari segi kuantitas atau dari segi jumlah kuantitasnya dari berberapa Ulama berbeda pendapat tentang pembagian hadis ini, di antara mereka ada yang mengelompokkan menjadi tiga bagian, yakni hadis Mutawatir, Masyhur dan Ahad, dan ada juga yang membaginya menjadi dua, yaitu hadis Mutawatir dan Ahad Definisi inilah yang dinyatakan oleh Imam al-Baiquniy di dalam manzhumahnya: Maksudnya: " Dan [Hadith Mursal] adalah (hadith) pada sanadnya gugurnya (tiada) sahabat". Kedua: Apa (hadith) yang diriwayatkan oleh Tabi'in terus kepada Nabi SAW. Definisi ini meletakan syarat bahawa hadith Mursal adalah melalui riwayat tabi'in yang terus Maka sesungguhnya perkara yang benar itu mendatangkan ketenangan dan sesungguhnya perkara yang dusta itu mendatangkan keraguan." [Riwayat al-Tirmizi (2518)] Penutup Kesimpulannya, hadith Ahad atau khabar Ahad adalah hadith yang mana bilangan perawinya tidak sampai ke tahap Mutawatir dan hukumnya boleh menjadi sahih, hasan, dhaif dan Secara istilah, Imam an-Nawawi rahimahullah di dalam syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits mutawatir adalah hadits yang dinukil oleh sejumlah orang yang tidak mungkin bersepakat dalam kedustaan, dari orang-orang yang seperti mereka dan kedua ujung serta pertengahan sanadnya sama, dan mereka mengabarkan dari sesuatu yang bisa diindera, buk udpU.